Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mahasiswa Tuntut Perppu KPK, Hanya 2,5 Jam dan Tak Bisa Sampai ke Depan Istana

Kompas.com - 18/10/2019, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar unjuk rasa pada Kamis (17/10/2019).

Kali ini, mereka beraksi di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Blokade polisi membuat mereka tak sanggup mencapai target titik aksi yaitu di Istana Merdeka.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal terkait aksi unjuk rasa kali ini:

Tetap dikawal polisi

Polda Metro Jaya sendiri telah melarang adanya unjuk rasa mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).

Larangan ini berupa diskresi bahwa kepolisian tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengklaim, larangan tersebut agar keadaan kondusif jelang pelantikan presiden-wakil presiden RI terpilih 20 Oktober 2019.

Baca juga: Orator Aksi Mahasiswa: Perppu KPK dari Jokowi Akan Jadi Buah Manis

Akan tetapi, aksi BEM SI tetap terlaksana dan dikawal polisi. Pukul 13.45 WIB, rombongan pertama mulai berunjuk rasa dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

"Mereka tidak memberikan izin tertulis, namun melalui broadcast di media sosial. Dari imbauan, memang tidak boleh diizinkan. Namun, karena memang sudah terjadi, kita tetap sebagai anggota kepolisian memberikan pendampingan, jangan sampai kegiatan ini mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," kata Kapolsek Gambir, Kompol Wiraga kepada Kompas.com, Kamis siang.

Jumlah peserta tak sesuai target

BEM SI awalnya mengklaim akan mendatangkan ribuan mahasiswa dalam aksi itu. Namun massa yang datang tidak sebanyak yang disebutkan.

Koordinator aksi, Muhammad Abdul Basit menyebut, keadaan ini dipicu oleh penggembosan dari berbagai sisi yang dilakukan sejumlah pihak.

"Ada yang ditahan birokrat, ada yang lain lagi, pelarangan-pelarangan aksi itu ada. Itu kekecewaan kita, khususnya pada Kemristekdikti yang sudah mengimbau rektor untuk mengeluarkan larangan aksi kepada mahasiswa," ujar pemuda yang akrab disapa Abbas itu kepada Kompas.com selepas aksi, Kamis sore.

Baca juga: Mahasiswa Bandung Demo Lagi, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu KPK

"Larangan berupa tulisan, ada yang berupa edaran dari pihak kampus, khususnya dari tanggal 15 (Oktober) sampai 20 (Oktober)," imbuhnya.

Desak Jokowi terbitkan Perppu KPK

Aksi mahasiswa kali ini berfokus pada satu agenda, yakni mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang berlaku sejak Kamis (17/10/2019), tepat 30 hari setelah disahkan dalam paripurna DPR.

UU KPK hasil revisi memang menuai kecaman publik karena berpeluang mengamputasi berbagai kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com