Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2019, 17:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith diduga terlibat peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

Menurut Kepolisian, aksi tersebut direncanakan dalam pertemuan pada 20 September 2019.

Abdul Basith merencanakan aksi peledakan tersebut di rumah salah satu tersangka, yakni SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan bersama tersangka SS, SO, AB, dan YD.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September, untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Pengakuan Dosen IPB dan Kisah 4 Tamu Pembuat Bom

Dalam pertemuan tersebut, mereka membagi peran siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

Pada 23 September, tersangka YD sepakat untuk membuat bom molotov yang akan diledakkan pada tanggal 24 September.

Oleh karena itu, YD melaporkan rencana pembuatan bom molotov itu kepada Abdul Basith.

"Setelah lapor ke AB (Abdul Basith), AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," ujar Argo.

Baca juga: Dosen IPB Ungkap Awal Rencana Kerusuhan: Anggap Negara Runyam hingga Peledakan Bom

Argo mengungkapkan, EF meminta suaminya yang berinisial AH untuk mentransfer uang kepada tersangka UM karena tersangka YD tak memiliki rekening tabungan.

Setelah uang tersebut ditransfer, tiga tersangka, yakni UM, YD, dan JK mendatangi rumah tersangka HLD di kawasan Jakarta Timur, untuk pembuatan bom molotov.

"Setelah semua berkumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuatlah tujuh buah bom molotov, kemudian setelah selesai dibuat (bom molotov), dan dilaporkan ke tersangka AB dan EF," kata dia.

Pada 24 September, tujuh bom molotov itu dibagikan kepada tersangka ADR, KSM, dan YD.

Baca juga: Polri: Bom Rakitan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov

Bom molotov kemudian diledakkan di daerah Pejompongan, tepatnya dekat fly over Pejompongan pada pukul 21.00 WIB.

"Tujuh bom dibagi tiga, dua buah bom untuk tersangka ADR, dua buah bom untuk tersangka KSM yang masih DPO, dan tiga bom molotov dipegang YD yang dilempar ke petugas dua buah bom, sementara satu buah bom untuk bakar ban," jelas Argo.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Abdul Basith sebelumnya ditangkap karena diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 September lalu.

Dia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9/2018). Polisi menemukan barang bukti berupa 29 bom berisi paku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com