JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kasus perancangan kerusuhan menggunakan bahan peledak.
Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Abdul, Gufroni pada Rabu (2/10/2019).
Namun, Gufroni menyampaikan, sampai saat ini belum diputuskan penjamin dari permohonan pengajuan tersebut.
"Tadi memang ada pembicaraan soal ini (pengajuan penangguhan penahanan) karena ada keinginan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Gufroni saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Barang Bukti yang Diamankan Polisi Belum Tentu Bom Molotov
Gufroni mengungkapkan, alasan pengajuan penangguhan tersebut. Beberapa alasannya karena usia dan kondisi kesehatan Abdul Basith.
"Pertimbangan (pengajuan penngguhan penahanan) adalah usia klien (Abdul Basith) dan kondisi tubuh," ujar Gufroni.
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom molotov.
Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith dan 9 Tersangka Lainnya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.