Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berprofesi Sopir Ambulans

Kompas.com - 21/10/2019, 17:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan lima unit mobil rental dengan modus digadaikan ke orang lain.

Pelaku HBP berprofesi sebagai sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.

"Kalau saya profesinya sebagai sopir ambulans. Sudah delapan tahun bekerja di sana," kata HBP saat dimintai keterangan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Keluarga Kaget Dengar Djeni Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil

HBP mengaku, selama ini, ia sudah menikmati hasil dari kerja kerasnya sebagai sopir ambulans.

Namun, karena adanya jalan pintas untuk mendapatkan uang, membuatnya tergiur untuk melakukan kejahatan.

Apalagi aksi HRB didukung sang Istri yang terus mencarikan lokasi penyewaan mobil di wilayah Tangerang Selatan dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 350.000 per hari.

"Jadi kan yang menyewa itu istri saya. Setelah mobil sudah ditangan, saya yang gadaikan ke orang lain. Saya udah bilang ke istri stop (lakukan penggelapan), tapi dia malah terus," tuturnya.

Baca juga: Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil, Rekening Bank Djeni Kosong, Uang Dipakai Foya-foya

HBP (42) dan DW (41) ditangkap Polsek Pamulang lantaran melakukan penggelapan lima unit mobil rental dengan modus digadaikan ke orang lain.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban, Yanto, melapor ke Polsek Pamulang bahwa mobil yang disewa kedua pelaku tak kunjung kembali.

Berdasarkan kesepakatan, kedua pelaku hanya menyewa tiga hari dengan alasan acara kantor.

"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Berdasarkan informasi ternyata mobil tersebut sudah gadaikan oleh kedua tersangka ke orang lain," kata Totok.

Baca juga: Kelihaian Djeni Tipu Sana Sini hingga Raup Miliaran Rupiah...

Saat itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan penyewaan mobil di wilayah Tangerang Selatan untuk digadaikan ke orang lain dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 35 juta.

"Jadi modusnya menyewa mobil teman atau rental. Pengakuan tersangka ini sudah melakukan selama kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," Tutur Totok.

Polisi berhasil mengamankan lima unit mobil. Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com