JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta baru terungkap terkait pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Mobil itu diparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan. Posisi mobil itu menghalangi mobil tamu lain yang akan melintas di lobi.
Setelah dilacak, mobil tersebut miliki pria bernama Prof Dr Irwannur Latubual, PhD.
Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Tajam
Saat mobil menghalangi jalan di lobi, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut.
Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian lalu menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.
Polisi menemukan sejumlah barang di antaranya dua senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR.
Terkait temuan itu, polisi lalu membawa Irwannur ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober ini.
Namun, dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa.
"Terus ada undangan (pelantikan) warna merah. Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami interogasi karena tidak konsisten jawabnya. Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Membeli Undangan Pelantikan Presiden agar Dinilai Terpandang
Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.
Irwannur mengaku membeli undangan pelantikan presiden agar bisa dinilai sebagai orang terpandang di masyarakat.
Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.
Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.
"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.