Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2019, 08:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta baru terungkap terkait pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Mobil itu diparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan. Posisi mobil itu menghalangi mobil tamu lain yang akan melintas di lobi.

Setelah dilacak, mobil tersebut miliki pria bernama Prof Dr Irwannur Latubual, PhD.

Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Tajam

Saat mobil menghalangi jalan di lobi, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut.

Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian lalu menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.

Polisi menemukan sejumlah barang di antaranya dua senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR.

Terkait temuan itu, polisi lalu membawa Irwannur ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Mengaku beli undangan pelantikan

Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober ini.

Namun, dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa.

"Terus ada undangan (pelantikan) warna merah. Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami interogasi karena tidak konsisten jawabnya. Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Pemilik Mobil B 1 RI Membeli Undangan Pelantikan Presiden agar Dinilai Terpandang

Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.

Irwannur mengaku membeli undangan pelantikan presiden agar bisa dinilai sebagai orang terpandang di masyarakat.

Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam

Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.

Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.

"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com