TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan sejumlah mobil rental dengan modus menggadaikan ke orang lain.
Kedua tersangka pelaku ditangkap di tempat tinggal mereka di Jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019) kemarin.
Berdasarkan pengakuannya, kedua tersangka menyewa mobil rental yang berada di kawasan Tangerang Selatan dan teman-teman dekatnya seharga Rp 300 hingga Rp 350 ribu sehari.
Baca juga: Istri Sopir Ambulans Jadi Otak Penggelapan Mobil Rental di Tangsel
Setelah mobil didapat, keduanya langsung menggadaikan ke orang lain dengan harga Rp 30 sampai dengan Rp 35 juta.
Selama enam bulan melancarkan aksinya, keduanya telah menggelapkan lima unit mobil berbagai jenis.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus itu:
Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat seorang korban, Yanto, melaporkan ke Polsek Pamulang tentang mobil yang disewa kedua pelaku tak kunjung kembali.
Padahal dalam kesepakatan dengan korban, kedua pelaku hanya menyewa selama tiga hari untuk acara kantor.
"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Saat menyewa alasannya untuk acara kantor. Berdasarkan informasi, ternyata mobil yang tersangka sewa sudah digadaikan ke orang lain," kata Totok di Polsek Pamulang, Senin.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah mereka.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka kerap melakukan penyewaan mobil di wilayah Tangerang Selatan untuk di gadaikan ke orang lain dengan harga Rp 30 hingga Rp 35 juta.
"Jadi modusnya menyewa mobil teman atau rental. Pengakuan tersangka ini sudah melakukan selama kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Totok.
Kepada polisi, HBP (42) mengaku bahwa ia sebelumnya merupakan sopir mobil ambulans di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat.
"Kalau saya profesinya sebagai sopir ambulans di Grha Kedoya. Sudah delapan tahun bekerja disana," kata HBP.
Ia tampaknya tergiur untuk mendapat uang lewat jalan pintas walau ilegal.
"Awalnya satu kali menyewa terus bayar (ke rental) lancar, cari pertama kali. Setelah hari kedua bilang perpanjang hari penyewaan, saya nggak bayar-bayar lagi saya karena saya gadai," katanya.
Dalam melakukan penggelapan mobil rental, HBP tak sendirian. Selama enam bulan beraksi, HBP dibantu istrinya, DW (41).
"Dari rangkaian interogasi saudara HBP, kejahatan tersebut dilakukan bersama istrinya berinisial DW, yang dari pengakuan HBP yang mengatur adalah istrinya," kata Totok.
Baca juga: Menunggak Iuran BPJS dan Terlilit Hutang, Alasan Pasutri Gelapkan Mobil Rental
HBP sendiri mengemukakan, selama melakukan penggelapan mobil rental, DW berperan sebagai penyewa.
DW yang menyepakati jumlah hari dan jenis mobil yang akan disewa dengan menggunakan identitasnya.
"Jadi peran istri sewa kepada rental dan setelah mobil dapat saya yang mencari lawan (untuk menerima gadai)," kata HBP dalam pemeriksaan.
Ia mengaku, ia menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan salah. Namun beberapa kali ia mendapat tekanan dari sang istri untuk terus melakukannya.
"Saya sudah bilang (ke DW) kalau ini sudah salah jalan, tapi tetap istri suruh jalan terus buat bayar hutang dan bangun rumah," ujarnya.
Ia juga mengatakan, ia nekat melakukan hal itu karena terdesak masalah ekonomi.
Salah satunya karena tunggakan bayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan terlilit utang dengan rentenir.
"Sudah 8 bulan saya nunggak bayar BPJS. Sama saya terlilit utang kebetulan saya sedang bangun rumah, mandek, ngutang sama rentenir tapi saya nggak bisa bayar," kata HBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.