Dari pengakuan BDW, sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari Ibnu. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Saat ditangkap, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya untuk menghilangkan bukti.
"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Kini atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.