Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu

Kompas.com - 24/10/2019, 19:58 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2019).

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi dari Polda Metro Jaya yang saat itu menangkap Habil Marati.

Keduanya juga membawa senjata api berikut peluru. Barang bukti tersebut kemudian ditaruh di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, kepada saksi kedua polisi, Habil Marati mempertanyakan peranan dia terkait tuduhan penguasaan senjata api illegal.

Habil mengaku belum pernah melihat senjata api yang dibeli oleh Kivlan Zein CS tersebut.

“Saya baru pertama kali liat barang-barang ini. Saya tidak tahu menahu senjata apa aja itu jenisnya, saya tidak mengerti,” ujar Habil di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Habil Marati Protes Harus Pakai Rompi Tahanan

Habil mempertanyakan bukti apa yang ditemukan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Coba saksi apa yang menjadi bukti kalau saya bersalah,” ucap Habil.

Saksi Ipda Mada Dimas, Unit 1 Jatanras Subdit 4 Polda Metro Jaya, kemudian menjawab pertanyaan Habil.

Menurut dia, Habil ditangkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan. 

Baca juga: Habil Marati Mengaku Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Acara Supersemar

Keduanya juga menjadi terdakwa atas kasus penguasaan senjata api illegal.

“Kami ada prosedur untuk menangkap seseorang harus ada bukti. Bukti kami dari Kivlan dan Helmi yang menyebut kalau Habil yang memberikan dana untuk pembeliaan senjata ini,” ucap Dimas.

Dimas mengatakan, Kivlan juga mengaku senjata api yang dibeli dipergunakan untuk membunuh tokoh-tokoh nasional.

Baca juga: Prihatin dengan Kejadian yang Menimpa Wiranto, Kivlan Zen Kirim Bunga

Namun, ia tak menyebutkan siapa aja tokoh nasional yang menjadi incaran mereka.

“Kami tanya ke Pak Kivlan buat apa senjata tersebut. Terus dia bilang untuk pembunuhan tokoh-tokoh nasional,” kata Dimas.

Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com