JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengimbau kepada para debt collector agar tidak main hakim sendiri dalam menjalankan usahanya. Polisi akan menindak jika mereka melakukan tindak pidana.
"Kami ingatkan untuk tidak melakukan praktik-praktik seperti melanggar hukum, praktik-praktik main hakim sendiri seperti mereka punya hukum sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Hal itu disampaikan Edy menyikapi kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih, oleh sekelompok debt collector di Taman Sari, Jakbar.
Edy menduga banyak perusahaan penyedia jasa penagih yang beroperasi di wilayah Jakbar.
Kasus seperti dialami Engkos sudah beberapa kali terjadi. Polisi bertindak tegas terhadap para pelaku.
"Kami sudah lakukan tindakan beberapa kali seperti itu dan kami tidak segan-segan lakukan tindakan keras kepada mereka yang lakukan praktik-praktik tersebut," tambah Edy.
Edy mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke polisi apabila ada praktik atau tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para debt collector.
"Jangan diam karena kami dari kepolisian akan berikan perlindungan kepada siapa pun yang mau melaporkan," tegas Edy.
Baca juga: 5 Fakta Penyekapan Bos Swasta oleh Para Debt Collector di Hotel Selama 5 Hari
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Maxima Interindah Hotel dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 miliar.
Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada Engkos untuk urusan surat- menyurat.
Namun, proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang Rp 100 juta dikembalikan. Namun, Engkos beralasan sudah menggunakan uang tersebut untuk urus surat-menyurat.
Ucu lalu menyewa jasa PT. Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos. Pihak ketiga ini diberi tugas untuk menagih uang ke Engkos dalam waktu singkat.
AB yang menjabat sebagai Direktur PT. Hai Sua Jaya Sentosa menjadi pemimpin bagi para debt collector.
AB bertemu Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta. Dalam menjalankan aksinya, AB ditemani tujuh orang anak buahnya berinisial A, J, M, H, F, F, dan F.
Setelah bertemu, AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.
Setelah melakukan pertemuan, disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari.
Selama menunggu pembayaran, para debt collector kemudian menyekap Engkos agar tidak kabur.
Penyekapan itu terjadi selama lima hari di Hotel Grand Akoya. AB juga menyuruh anak buahnya untuk menagih uang tunggu sebesar Rp 5.000.000 kepada korban.
Menurut polisi, Engkos juga dipaksa menandatangani perjanjian kenaikan hutang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 Juta.
Salah satu karyawan yang mengetahui penyekapan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Jakarta Barat.
Pada Kamis (24/10/2019), Polisi langsung menangkap tujuh debt collector. Sementara AB tidak ada di lokasi. "
AB kemudian ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Kakinya ditembak karena melawan.
Kepolisian tengah memburu empat pelaku lainnya. Mereka berinisial A selaku direktur, MAS selaku manajer umum, O dan J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.