Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada pemerintah daerah.
"Kami kurang setor dari dana bagi hasil Rp 6,3 triliun. Itu saja yang paling menonjol," ucap Saefullah.
Defisit anggaran akan makin parah jika target pendapatan dari sektor pajak tahun ini tidak tercapai.
Catatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, hingga 17 Oktober 2019, pendapatan dari sektor pajak baru mencapai Rp 31,56 triliun dari target Rp 44,54 triliun.
Pemprov DKI butuh Rp 12,97 triliun agar target pendapatan dari sektor pajak tercapai.
Namun, data terakhir yang dimiliki Saefullah, target pendapatan dari sektor pajak yang harus dikejar tinggal Rp 9 triliun.
Saefullah optimistis target itu tercapai hingga akhir tahun nanti. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, angka penerimaan pajak pada November dan Desember cukup tinggi.
"Masih ada waktu 2,5 bulan. Kemarin, angka terakhir Rp 9 triliun yang harus dicapai," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.