Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di Tempat, Pelanggar Lalu Lintas Hanya Butuh 10 Menit Persidangan

Kompas.com - 01/11/2019, 12:17 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 pengendara menjalani proses sidang di tempat karena melanggar peraturan lalu lintas di bawah Fly Over Traffic Light Tomang, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019).

Pelaksanaan sidang di lokasi ini memudahkan pelanggar menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan saat Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung.

Rahmat, salah satu pengendara yang terkena tilang lantaran telat membayar pajak tahunan motornya.

"Mau ke Joglo terus diberhentikan, akhirnya ditilang," kata dia.

Setelah mendapat surat tilang, Rahmat harus berjalan sekitar 300 meter dari lokasi terkena tilang menuju tenda yang didirikan di samping Pos Polisi Tomang.

Di sana, sudah ada hakim, panitera, dan jaksa penuntut umum. Masing-masing memakai seragam yang biasa dikenakan di ruang sidang.

Ada juga petugas BRI di meja sampingnya.

Di dalam ruangan itu, Rahmat menunggu namanya dipanggil.

Pelanggar terlebih dulu menghadap ke hakim ketua, lalu menuju kursi JPU. Kemudian membayar denda yang ditetapkan di loket BRI yang ada di samping JPU.

Pantuan Kompas.com, proses sidang untuk seorang pelanggar rata-rata memakan waktu sekitar 10 menit.

Usai membayar denda, surat-surat kelengkapan milik Rahmat dikembalikan.

Rahmat kemudian dihimbau membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling yang berada dekat dengan Pospol.

Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan, sidang di tempat dapat memudahkan para pelanggar karena tidak perlu datang ke pengadilan.

"Alasan sidang di tempat untuk mempermudah, mempercepat proses perkaranya. Merea tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat," ucap Hari Admoko.

Pada hari ini, pengendara yang terkena tilang didominasi pengendara sepeda motor.

"Adapun rincianya kendaraan roda duanya ada 27, kendaraan roda empatnya ada 21," tambah Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com