TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bakal mencoret jika menemukan dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pasangan calon dari jalur perorangan dalam Pilkada Tangsel 2020.
Pasalnya, ASN harus netral dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pilkada 2020.
"Nanti kalau saat dilakukan verifikasi administrasi terdapat dukungan KTP yang tidak memenuhi syarat misal, (ada KTP) ASN, TNI dan Polri, atau misal (KTP) tidak berbaca gitu ya maka itu akan dicoret," kata Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Calon independen harus mampu memperoleh 71.143 lembar identitas dukungan jika maju dalam Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Tangsel 2020, Kantongi Minimal 71.143 Dukungan Warga
Sedangkan untuk KTP tidak terbaca, KPU Tangsel juga menyarankan untuk segera diperbaiki dan diserahkan dalam waktu yang ditetapkan.
"Jadi nanti ada masa perbaikian. Jadi gini, penyerahan dukungan 11 Desemeber 2019 sampai 5 Maret 2020. Nanti ada penelitian dan analisis. Kita sampaikan hasil penelitian 12 sampai 13 April 2020. Kalau ada yang itu ASN dan KTP burem kita perbaiki dan kita tunggu 27 sampai 29 April 2020, nanti kita akan teliti lagi administrasi perbaikan," kata Mudjahid.
Sebelumnya, KPU Tangerang Selatan telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon wali kota Tangsel perorangan pada Pilkada 2020.
Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.
"Jadi itu untuk syarat calon perorangan yang non partai harus 75 persen. Syaratnya berdasarkan aturan, karena daftar pemilih tetap (DPT) kita 948.571 kalikan 75 persen jadi 71.143," kata Mudjahid saat dihubungi, Rabu (30/10/2019) lalu.
Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Depok, Harus Punya Minimal 85.107 Surat Dukungan Warga
Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
"Untuk syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," katanya.
Selain itu, syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.
"Kalau dukungannya kurang dari angka itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.