Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tangsel Akan Coret jika Ada Dukungan KTP ASN untuk Calon Independen

Kompas.com - 04/11/2019, 13:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bakal mencoret jika menemukan dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pasangan calon dari jalur perorangan dalam Pilkada Tangsel 2020.

Pasalnya, ASN harus netral dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pilkada 2020.

"Nanti kalau saat dilakukan verifikasi administrasi terdapat dukungan KTP yang tidak memenuhi syarat misal, (ada KTP) ASN, TNI dan Polri, atau misal (KTP) tidak berbaca gitu ya maka itu akan dicoret," kata Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).

Calon independen harus mampu memperoleh 71.143 lembar identitas dukungan jika maju dalam Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Tangsel 2020, Kantongi Minimal 71.143 Dukungan Warga

Sedangkan untuk KTP tidak terbaca, KPU Tangsel juga menyarankan untuk segera diperbaiki dan diserahkan dalam waktu yang ditetapkan.

"Jadi nanti ada masa perbaikian. Jadi gini, penyerahan dukungan 11 Desemeber 2019 sampai 5 Maret 2020. Nanti ada penelitian dan analisis. Kita sampaikan hasil penelitian 12 sampai 13 April 2020. Kalau ada yang itu ASN dan KTP burem kita perbaiki dan kita tunggu 27 sampai 29 April 2020, nanti kita akan teliti lagi administrasi perbaikan," kata Mudjahid.

Sebelumnya, KPU Tangerang Selatan telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon wali kota Tangsel perorangan pada Pilkada 2020.

Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan di empat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.

"Jadi itu untuk syarat calon perorangan yang non partai harus 75 persen. Syaratnya berdasarkan aturan, karena daftar pemilih tetap (DPT) kita 948.571 kalikan 75 persen jadi 71.143," kata Mudjahid saat dihubungi, Rabu (30/10/2019) lalu.

Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Depok, Harus Punya Minimal 85.107 Surat Dukungan Warga

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.

Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.

"Untuk syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," katanya.

Selain itu, syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

"Kalau dukungannya kurang dari angka itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com