JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departement Corsec & Legal PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP) Andika Silvananda mengatakan, pembangunan sekolah swasta Bina Tunas Bangsa (BTB) di Pluit Putri, Jakarta Utara, sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Andika mejelaskan, lahan tersebut milik induk perusahaan mereka yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Unit PTSP Jakarta Utara juga sudah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan sekolah di sana.
"Sebelum proses (pembangunan) sekolah itu dimulai kami sudah melakukan sosialisasi. Dan pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi tadi itu juga hadir pada saat sosialisasi berjalan," kata Andika saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Warga Gembok Taman Pluit Putri yang Hendak Dibangun Sekolah oleh Jakpro
Adanya sosialisasi itu dibenarkan oleh warga kompleks Pluit Putri. Namun, saat sosialisasi mereka mengaku tidak merestui pembangunan tersebut.
"Memang betul kami diadakan sosialisasi, tapi itu baru sosialisasi bukan pengumuman bahwa meminta kami memberi restu. Kami tidak pernah memberi keputusan bahwa kami menyetujui mendirikan (sekolah) di sini," kata Rosa Aliandoe, ketua forum Taman Pluit Putri RT 3,5,6 di lokasi taman Pluit Putri.
Namun, menurut Andika proses yang mereka lakukan telah sesuai prosedur. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya IMB.
"Kalau tidak sesuai, kecil kemungkinan kan IMB dikeluarkan PTSP Jakarta Utara," ujar dia.
Sebelumnya, warga komplek Pluit Putri berdemonstrasi di depan Taman Pluit Putri yang hendak dibangun sekolah oleh PT JUP.
Baca juga: Jakpro Disebut Mulai Tebang Pohon di Taman Pluit Putri, Warga Turun ke Jalan
Mereka menggelar aksi karena PT JUP mulai menebangi pohon yang ada di taman tersebut sejak Sabtu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.