Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Laporan Dewi Tanjung soal Tuduhan Novel Baswedan Berbohong

Kompas.com - 08/11/2019, 08:15 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari lalu, Rabu (6/11/2019), publik kembali dikejutkan dengan nama Novel Baswedan yang masuk ke kantor kepolisian.

Bukan karena nama Novel Baswedan dengan kasus penyiraman air keras berhasil terungkap, melainkan laporan dugaan kebohongan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel dilaporkan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Dewi Tanjung. Dewi merupakan Politisi PDI-P yang mencoba peruntungan ke kursi DPR-RI pada Pemilu 2019 lalu melalui Daerah Pemilihan Jawa Barat V, namun gagal karena hanya meraih 7.311 suara.

Bukan hanya kali ini Dewi Tanjung memusatkan perhatian publik dengan laporan polisi. Tercatat ada tiga nama tokoh yang pernah dilaporkan Dewi, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Mantan Ketua MPR-RI Amien Rais, dan Pengacara Eggy Sujana.

Mendengar dirinya dilaporkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan merespona singkat dengan kata "ngawur". Novel juga mengatakan, laporan yang dibuat Dewi justru akan menjelekkan namanya sendiri.

Baca juga: Dilaporkan Merekayasa Kasus, Novel Baswedan: Dewi Tanjung Ngawur!

Laporan yang menghina institusi kepolisian dan institusi kesehatan

Laporan tersebut juga dinilai menghina institusi kepolisian yang menjadi bagian penyidikan kasus Novel Baswedan.

Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan apa yang menjadi laporan Dewi Tanjung bertolak belakang dengan hasil yang ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri

"Paling tidak lembaga-lembaga yang dibentuk Kapolri dan presiden jadi tanda tanya besar. Dewi itu seperti menghina reputasi TPF," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Novel sendiri menilai Dewi Tanjung sudah menghina institusi kesehatan tempat dia berobat. Novel mengatakan ada lima rumah sakit yang membenarkan luka yang dia derita akibat tersiram air keras.

"Kata-kata orang itu (Dewi) jelas menghina lima rumah sakit, tigarumah sakit di Indonesia, dan dua rumah sakit di Singapura," jelas Novel.

Dewi Tanjung bisa berbalik jadi tersangka

Atas laporannya tersebut, Dewi Tanjung justru bisa akan menjadi tersangka. Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, pasal yang bisa dikenakan oleh Dewi Tanjung adalah Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Muzakkir juga mengatakan, ada tiga pelapor yang dapat melaporkan balik Dewi Tanjung, pertama Novel Baswedan sendiri, kedua institusi KPK dan ketiga TPF yang semestinya keberatan atas laporan Dewi Tanjung.

Tim Advokat Novel Baswedan berencana melaporkan Dewi Tanjung ke polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com