BEKASI, KOMPAS.com - Denda pajak kendaraan di Bekasi akan dihapus pada 10 November hingga 10 Desember mendatang.
Program ini merupakan bagian dari program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Gumiwan berujar, warga tinggal datang ke layanan kantor Samsat Kota Bekasi.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya
"Untuk program ini mendingan langsung ke Samsat saja. Dokumen yang diperlukan, bawa KTP, BPKB, dan motornya harus dicek itu kalau yang 5 tahun, untuk penerbitan STNK baru. Nanti otomatis dihapus dendanya," jelas Gumiwan kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Ia menyatakan, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus ketika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019. Sehingga, warga tinggal membayar pajak pokoknya saja.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun. Kalau yang (menunggak) 1-2 tahun dendanya hilang, tapi pengurangan 1 tahun hanya untuk yang 5 tahun," kata Gumiwan.
"Tapi kalau biaya penggantian STNK terus berjalan," imbuhnya.