Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Lengkap CPNS DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangsel

Kompas.com - 14/11/2019, 18:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak Senin (11/11/2019) lalu hingga 25 November ini.

Beriringan dengan itu, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengumumkan lowongan CPNS yang terbuka bagi para pelamar.

Kompas.com merangkum informasi lengkap seputar persyaratan CPNS di DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Biar Tak Salah Upload Swafoto CPNS 2019, Ini Saran dari BKN

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS sebanyak 3.958 posisi. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Informasi mengenai lowongan dapat diaskes pelamar melalui website bkddki.jakarta.go.id.

Berdasarkan laman tersebut, ada tiga jenis lowongan yang dibuka, yakni tenaga pendidikan sebanyak 2,054 lowongan, tenaga kesehatan sebanyak 638 lowongan, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 lowongan.

Ada tiga jenis kriteria formasi pelamar yang tersedia bagi pelamar CPNS di Pemprov DKI. 

Formasi pertama untuk lulusan terbaik (cumlaude). Formasi ini untuk pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" di universitas berakreditas A dan Program Studi berakreditasi A.

Formasi kedua bagi penyandang disabilitas. Status disabilitas berdasarkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Formasi ketiga yakni formasi umum. Formasi ini untuk pelamar yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya.

Ada dua persyaratan bagi pelamar CPNS DKI Jakarta yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) 

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri 

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik 

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta 

5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan 

6. Sehat jasmani-rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter 

7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian 

8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah

Adapun persyaratan khususnya: 

1. Berusia 18 hingga 40 tahun 

2. Memiliki KTP yang masih berlaku 

3. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00 

4. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Bekasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka 171 lowongan CPNS di tahun 2019 ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Kependidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, 171 formasi itu terdiri dari calon tenaga pendidik, kesehatan, dan teknik. 

"Tiga itu saja. Tenaga pendidikan 106, kesehatan 55, teknik 10," ujar Karto, Selasa (29/10/2019) siang.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7401-BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id, da tiga jenis formasi yang tersedia bagi pelamar CPNS di kota Bekasi yaitu formasi cumlaude (3 lowongan), formasi disabilitas (3 lowongan) dan formasi umum(165 lowongan).

Berikut persyaratan umum bagi pelamar CPNS kota Bekasi:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berusia 18 hingga 35 tahun. khusus pelamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis usia 18 sampai 40 tahun

4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana dua tahun lebih

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri 

7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com