Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk dan Tabrak Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas, Pengamat: Seharusnya Pelaku Ditahan

Kompas.com - 14/11/2019, 18:21 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DH, pengemudi mobil Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, tidak ditahan polisi.

Padahal, ia telah menyandang status tersangka.

Alasannya, karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

DH hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.

Terkait hal itu, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, semestinya DH ditahan polisi.

Sebab, dia sudah melakukan pelanggaran berat dengan menabrak korban hingga tewas dan dalam keadaan mabuk.

"Ini sudah jelas kok ini dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi. Bisa kena itu pasal 359, 360 KUHPidana. Pasal 360 KUHPidana dia itu karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia. Itu hukumannya berat, jadi menurut saya harus ditahan dia, jadi polisi tidak boleh bersifat tidak netral," kata Azaz saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

Menurut Azaz, setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum, polisi harus bersifat netral dalam mengatasi kasus tersebut.

Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku dari polisi.

"Polisi itu justru sekarang ini diuji ini keberpihakannya kepada korban. Jadi siapapun setiap warga negara ini sama dihadapan hukum. Jadi tidak ada perlakuan khusus. Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujar Azaz.

Selain itu, aplikator skuter listrik itu juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Aplikator juga harus mengurus dan menguji skuter listrik dari segala aspek secara resmi ke Kementerian Perhubungan.

"Menurut saya sih polisi harus mengusut, menghukum berat pelaku itu mabuk loh. Masalah otopetnya, itu operatornya harus urus jangan sembarangan. Diurus ke Kemenhub. Ini belum ada aturan ini dia sudah sewa-sewain, tidak boleh semaunya. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," ujar Azaz.

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, korban bernama Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu.

Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com