Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk dan Tabrak Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas, Pengamat: Seharusnya Pelaku Ditahan

Kompas.com - 14/11/2019, 18:21 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DH, pengemudi mobil Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, tidak ditahan polisi.

Padahal, ia telah menyandang status tersangka.

Alasannya, karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

DH hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.

Terkait hal itu, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, semestinya DH ditahan polisi.

Sebab, dia sudah melakukan pelanggaran berat dengan menabrak korban hingga tewas dan dalam keadaan mabuk.

"Ini sudah jelas kok ini dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi. Bisa kena itu pasal 359, 360 KUHPidana. Pasal 360 KUHPidana dia itu karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia. Itu hukumannya berat, jadi menurut saya harus ditahan dia, jadi polisi tidak boleh bersifat tidak netral," kata Azaz saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

Menurut Azaz, setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum, polisi harus bersifat netral dalam mengatasi kasus tersebut.

Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku dari polisi.

"Polisi itu justru sekarang ini diuji ini keberpihakannya kepada korban. Jadi siapapun setiap warga negara ini sama dihadapan hukum. Jadi tidak ada perlakuan khusus. Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujar Azaz.

Selain itu, aplikator skuter listrik itu juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Aplikator juga harus mengurus dan menguji skuter listrik dari segala aspek secara resmi ke Kementerian Perhubungan.

"Menurut saya sih polisi harus mengusut, menghukum berat pelaku itu mabuk loh. Masalah otopetnya, itu operatornya harus urus jangan sembarangan. Diurus ke Kemenhub. Ini belum ada aturan ini dia sudah sewa-sewain, tidak boleh semaunya. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," ujar Azaz.

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, korban bernama Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu.

Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com