DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp 2,9 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (13/11/2019).
Kata Idris, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat.
Idris mengatakan, Pemkot selalu berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.
"Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD tidak ada yang mubazir. Karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," kata Mohammad Idris usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Cilodong, Depok.
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
Baca juga: Kemendagri Tak Akan Beri DPRD DKI Perpanjangan Waktu Pembahasan Anggaran
Akan tetapi, sambungnya, Pemkot Depok mengalami defisit pada tahun 2020.
"Sehingga dana itu bisa kami masukan untuk mengurangi angka defisit tersebut," tuturnya.
Idris mengatakan Pemkot Depok juga akan memaksimalkan penyerapan APBD sesuai arahan Presiden.
Salah satu bentuknya dengan tidak menganggarkan kegiatan sia-sia misalnya kunjungan kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.