Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (13/11/2019).
Kata Idris, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat.
Idris mengatakan, Pemkot selalu berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.
"Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD tidak ada yang mubazir. Karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," kata Mohammad Idris usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Cilodong, Depok.
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 ditaksir mencapai Rp 600 miliar.
Akan tetapi, sambungnya, Pemkot Depok mengalami defisit pada tahun 2020.
"Sehingga dana itu bisa kami masukan untuk mengurangi angka defisit tersebut," tuturnya.
Idris mengatakan Pemkot Depok juga akan memaksimalkan penyerapan APBD sesuai arahan Presiden.
Salah satu bentuknya dengan tidak menganggarkan kegiatan sia-sia misalnya kunjungan kerja.
"Kita juga lakukan itu, sudah tidak ada kunker kecuali terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama anggota dewan. Selain itu tidak ada lagi yang namanya kunker," papar Idris.
Idris menambahkan, laporan keuangan Pemkot Depok secara intens diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini dari BPK itulah, imbuhnya, yang menjadi salah satu patokan dalam menilai efektivitas penyerapan anggaran.
"Dengan opini BPK dan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu jaminan efisiensi pengelolaan APBD walaupun memang tak menjadi tak adanya korupsi," kata Idris. (VINI RIZKI AMELIA)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Anggaran Depok 2020 Disepakati Sebesar Rp 2,9 Triliun".
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/15/11085981/apbd-depok-2020-ditetapkan-sebesar-rp-29-triliun