TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 245 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi TKI nonprosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Safar Muhammad Godam mengatakan proses penundaan diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian terhadap 245 WNI tersebut.
"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," kata dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik
WNI dengan penundaan keberangkatan tersebut akan diberikan surat tanda penerima bahwa paspor mereka ditarik sementara oleh petugas Imigrasi.
Surat tanda penerima tersebut, lanjut Godam, dikirimkan ke kantor Imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan.
"Dikirimkan ke kantor Imigrasi yang menerbitkan," kata dia.
Godam menjelaskan, jumlah 245 tersebut merupakan catatan Inigrasi dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.