Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2019, 19:56 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) berinisial RW (40) mendekam di tahanan setelah mengomentari unggahan di media sosial Facebook dengan nada menghina hingga melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, saat itu RW mengomentari postingan lama yang diunggah kembali oleh pemilik akun Facebook Herri Bagong pada Jumat (16/8/2019).

"(Komentar) ada unsur manas-manasi dengan kata-kata botak dan memang cuma ada satu orang yang botak di foto itu," kata David saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/11/2019).

Korban berinisial YA lantas mencari RW ke ruang sekuriti tempat tersangka bertugas.

Awalnya RW tidak ada di sana, namun beberapa saat kemudian RW dan rekan-rekannya datang.

Di sana terjadi cekcok hingga perkelahian. Teman YA akhirnya melerai perkelahian itu.

Namun setelah dicek, YA ternyata mengalami luka ringan.

"Setelah itu YA melaporkan RW ke polisi dengan UU ITE dalam hal ini penghinaan dan penganiayaan," ujar David.

Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti.

David mengatakan, pengumpulan bukti sempat terkendala karena rekaman CCTV yang merekam peristiwa itu tak kunjung diserahkan.

Selain itu, polisi juga harus memeriksa ponsel RW untuk mengetahui apakah benar ia berkomentar dalam postingan Facebook tersebut.

Namun setelah tiga bulan, akhirnya polisi menetapkan RW sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang diperiksa termasuk ahli.

Selama penyelidikan, diketahui bahwa antara korban dan tersangka pernah saling lapor pada tahun 2016 lalu. Namun kasus itu berakhir damai antara keduanya.

Adapun RW dikenakan pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com