Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Penolong di ATM Harus Diwaspadai, Rekening Dikuras Bermodal Sebatang Tusuk Gigi

Kompas.com - 24/11/2019, 07:35 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Memberikan pertolongan kepada seseorang bisa saja diapresiasi dengan baik. Sekalipun itu dilakukan oleh orang asing yang tidak dikenal.

Tapi tidak berlaku di ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebab, modus kedua pria berinsial AF dan PI justru digunakan untuk menguras uang orang yang mereka tolong.

Mereka berpura-pura menolong orang yang merasa kesulitan bertransaksi di ATM

AF dan PI merupakan tersangka pembobol rekening bank dengan modus mengganjal lubang ATM tempat calon korban akan melakukan transaksi.

Mereka diamankan setelah salah seorang warga merasa ATM-nya hendak diambil oleh kedua tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, kedua pelaku berinisial AF dan BI ditangkap pada Kamis, 21 November 2019.

Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban sadar rekeningnya dibobol kedua tersangka.

Baca juga: Beroperasi 12 Kali, Pelaku Belajar Ganjal Lubang ATM di Bengkel Mobil

"Pelaku diamankan di TKP, korban melaporkan dan segera diamankan," ujar Abdul saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (22/11/2019).

Abdul menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi saat keduanya melakukan aksi di restoran Go-Food Pondok Aren.

"Laporan dari Unit Resmob Polres Tangerang langsung olah TKP dan diamankan pelaku," jelas Abdul.

Modus menolong korban

Abdul mengatakan pelaku pengganjal ATM melakukan aksi kejahatannya dengan cara berpura-pura menolong korban.

Dia menjelaskan awalnya salah seorang pelaku masuk ke dalam ruangan ATM kemudian mengganjal lubang kartu ATM dengan sebuah tusuk gigi.

Kemudian, pelaku berpura-pura sehabis menggunakan ATM ketika korban masuk ke dalam ruangan ATM. Ketika kartu ATM korban tidak bisa keluar, pelaku mulai melakukan aksinya.

"Pelaku melihat korban gelagatnya agak panik, pelaku langsung memberikan penjelasan kartunya rusak," ujar dia

Ketika korban berhasil diyakinkan bahwa kartu ATM rusak dan transaksinya gagal, pelaku meminta korban untuk kembali memasukan nomor pin di depan pelaku.

Baca juga: Pelaku Ganjal ATM Kelabui Korban dengan Modus Menolong

"Setelah itu, pelaku mengarahkan korban untuk mencabut sambungan listrik mesin ATM," jelas dia.

Sesaat setelah dicabut, pelaku dan korban keluar dari ruangan, dan pelaku kedua masuk ke dalam ATM dan melakukan aksi untuk mengambil ATM yang sudah terganjal tersebut.

"Ketika korban tidak ada, ganjalan diambil, dicabut dan keluar kartu," ucap Abdul.

Sudah dilakukan 12 kali

Abdul menjelaskan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di dua kota. Uang yang ia kumpulkan dari aksi-aksinya tersebut sebesar Rp 112 juta.

"Dilakukan di (wilayah) Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Abdul.

Sedangkan uang haram hasil pembobolan ATM dengan nilai Rp 112 juta tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan untuk kehidupan sehari-hari.

Abdul mengatakan, kemungkinan besar kedua tersangka tersebut akan terus melakukan aksinya mengingat tersangka sudah belasan kali membobol ATM.

"Kalau tidak diamankan segera akan banyak korban," jelas dia.

Baca juga: Babak Baru Pembobolan ATM oleh Anggota Satpol PP DKI

Untuk itu, Abdul mengingatkan masyarakat yang akan bertransaksi melalui mesin ATM untuk berhati-hati dan selalu waspada kepada orang asing.

"Perlu diwaspadai apabila ada orang yang merasa ingin menolong. Baiknya langsung lapor security-nya dan hubungi call center yang tertera di ATM," pungkas dia.

Belajar ganjal ATM dari bengkel mobil

Salah seorang tersangka pembobol rekening bank dengan modus mengganjal ATM mengaku belajar modus tersebut dari temannya yang bekerja di bengkel mobil.

"Diajarin teman waktu (kerja) bareng di bengkel mobil," ujar AF, salah satu dari dua pelaku pengganjal ATM di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (22/11/2019).

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel merk Samsung, dua kartu ATM BRI, satu kartu ATM BCA, dan dua tusuk gigi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com