JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengendara motor sport jenis Yamaha R15 sebagai tersangka peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Epicentrum Boulevard Timur di depan Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2019).
"Pengemudinya (berinisial LAW) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
Fahri mengatakan, LAW dijerat Pasal 283 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka Tabrakan yang Menewaskan PKL Kota Tua
Akibat kecelakaan tersebut, rekan yang dibonceng LAW tewas. Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala.
"Pengendara (LAW) memakai helm, sedangkan penumpang (MA) tidak (memakai helm)," ungkap Fahri.
Kecelakaan tunggal yang melibatkan motor sport jenis Yamaha R15 terjadi di Jalan Epicentrum Boulevard Timur tepatnya depan Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan pada Minggu pukul 02.00.
LAW menabrak pagar apartemen sehingga menyebabkan MA tewas. Sepeda motor yang dikendarai LAW awalnya melaju dari arah utara. Sesampainya di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, LAW diduga tidak dapat menguasai laju kendaraannya saat melintasi jalan menikung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.