BEKASI, KOMPAS.com - Sekitar 5.600 dari 11.065 guru sekolah negeri di Kota Bekasi masih berstatus sebagai tenaga kontrak hingga hari ini.
Artinya, lebih dari 50 persen guru sekolah negeri di Kota Bekasi belum berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), senasib dengan para guru honorer.
"Kota Bekasi sekarang sudah tidak ada lagi istilah guru honorer, sekarang adanya guru tenaga kerja kontrak. Kalau guru honorer kan waktu itu digaji oleh sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah ketika dihubungi pada Senin (25/11/2019).
"Sekarang kan sudah tidak ada guru digaji oleh sekolah. Sekarang semuanya oleh APBD," imbuhnya.
Inayatullah mengatakan, dari segi kesejahteraan, guru-guru kontrak di Kota Bekasi cukup baik karena digaji Rp 3.900.000 per bulan lewat rekening masing-masing.
Namun, 5.600 guru yang kebanyakan mengajar di tingkat SD negeri itu belum mendapat garansi soal masa depan lantaran statusnya sebagai non-PNS.
Ia berharap, ke depannya guru-guru kontrak ini dapat diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, pengangkatan ini terbentur dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Padahal kalau kesejahteraan meningkat, diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan juga. Ya kesejahteraannya meningkat dulu itu," ujar Inayatullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.