Erwansyah mengatakan, dirinya akan mengevaluasi hari pertama penindakan tilang di jalur sepeda wilayah Tomang.
Menurut Erwansyah, penting dilakukan evaluasi karena di hari pertama penerapan jalur sudah banyak petugas Dishub maupun polisi berjaga di sekitar jalur.
Namun, jumlah pelanggaran masih tinggi.
Baca juga: Minim Petugas di Jalur Sepeda Saat Pulang Kerja, Kasudin Perhubungan Jakbar Akan Evaluasi Jajarannya
"Sepertinya anggota saya belum paham benar dalam mengantisipasi ini. Saya sudah arahin, dan saya juga sudah koordinasi sama pihak kepolisian. Kita evaluasi nanti dengan pihak lantas," ucap Erwansyah..
Diketahui, penindakan pelanggar jalur sepeda di DKI Jakarta mulai dilakukan sejak 25 November 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.