JAKARTA, KOMPAS.com - Para penagih utang yang meresahkan warga ditangkap di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2019) lalu.
Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 orang penagih utang itu karena mereka membawa senjata tajam dan senjata api saat menagih utang ke seorang berinisial AA.
Melibatkan warga negara China
Berdasarkan keterangan polisi, AA disebut berutang kepada AE yang merupakan warga negara asing (WNA) China senilai Rp 13 miliar. Pada saat bersamaan, AE berutang kepada AN sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata
Saat AN menagih piutangnya ke AE, warga China itu menyuruh AN mengambil uangnya pada AA.
AN kemudian mengajak 11 orang penagih utang untuk mendatangi di rumah AA di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Sebelas orang itu mempersiapkan aksi mereka di sebuah lahan kosong di Cikande, Serang, Banten pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari sana mereka berangkat pagi-pagi buta dengan dua unit mobil, yakni sedan dan minibus ke Jelambar.
Begitu tiba di rumah AA, para penagih utang yang kini jadi tersangka itu, langsung langsung menyatakan maksud mereka.
Namun AA menyatakan tidak berutang ke AE sejumlah Rp 13 miliar.
"Mereka hendak menagih utang. Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan di Polres Jakarta Barat, Kamis.
AA lalu meminta pihak kelurahan sebagai penengah. Mediasi dilakukan di kantor kelurahan tetapi tidak mencapai titik temu. Para penagih itu minta utang dibayar saat itu juga.
AA kembali ke rumahnya. Namun 11 tersangka itu masih tetap berada di sekitar rumah AA untuk mengawasi gerak-geriknya.
Dari keterangan polisi, AA rupanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakbar.
"Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami," kata Kanit Kriminal Umum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.
Setelah menerima laporan AA, polisi datang dan menangkap 11 orang tersebut.
Saat diringkus, mereka ketahuan membawa senjata tajam dan senjata api yang diduga akan digunakan untuk menakut-nakuti korban.
"Selanjutnya kami melakukan penindakan... menangkap, dan menggeledah para tersangka. Ternyata setelah digeledah di dua mobil milik tersangka, salah satunya berisikan senjata tajam dan senjata api," kata Hasoloan
Para tersangka mengaku ke polisi bahwa mereka diiming-imingi uang jika berhasil menagih utang.
"Para pelaku berangkat gunakan mobil minibus hitam dan mobil sedan merah. Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih duit ke AA maka akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," ucap Dimitri.
AE yang merupakan warga negara China diduga terlibat dalam kasus itu. Polisi kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) terkait dugaan keterlibatan AE dalam kasus tersebut.
"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sedang dalam penanganan Polres Metro Jakbar," kata Dimitri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, yakni 1 unit mobil minibus, 1 unit mobil sedan nerwarna merah, handphone, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.
Kesebelas orang itu kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana paling lama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.