BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi akhirnya mengesahkan RAPBD 2020.
Rapat paripurna pengesahan digelar pada Jumat (29/11/2019) pukul 22.00 dan ditutup pada Sabtu (30/11/2019) pukul 01.00.
Pengesahan ini tepat pada hari terakhir tenggat pengesahan RAPBD sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti yang telah diprediksi, jumlah RAPBD 2020 Kota Bekasi melorot dari Rp 6,4 triliun ke angka Rp 5,82 triliun, akibat gagalnya Pemkot Bekasi mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) 2019.
Baca juga: 5 Fakta Demo Guru Kontrak di Bekasi, Dipicu Kabar Burung hingga Ragukan Klaim DPRD
Dalam RAPBD 2020, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan PAD sebesar Rp 3,01 triliun tahun ini.
Dari jumlahnya tersebut, pajak daerah jadi pendapatan paling signifikan dengan target Rp 2,12 triliun.
Di luar PAD, Pemkot Bekasi memperoleh pendapatan lain berupa dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,66 triliun, dana alokasi umum Rp 1,26 triliun, dan dana alokasi khusus Rp 243,97 miliar.
Pemkot Bekasi juga mendapatkan dana bagi hasil pajak Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 1,14 triliun, dana bagi hasil beberapa pemerintah daerah lain Rp 804,58 miliar, dan bantuan keuangan dari beberapa pemerintah daerah lain Rp 342,34 miliar.
Baca juga: Lebih dari 2.600 CPNS Daftar ke Pemkot Bekasi
Untuk pengeluaran atau belanja, sekitar 38 persen anggaran atau setara Rp 2,68 triliun dipakai untuk gaji pegawai.
Kemudian, belanja langsung dianggarkan hingga Rp 3,11 triliun.
Di luar itu, anggaran belanja digunakan untuk hibah, bantuan sosial, subsidi, dan bantuan keuangan. Sisa Rp 153 miliar disisihkan untuk dana tak terduga.
Neraca pendapatan dan pengeluaran Kota Bekasi dalam RAPBD 2020 menyisakan surplus anggaran sebesar Rp 25 miliar. Surplus itu akan digunakan untuk penyertaan modal BUMD.
Setelah disahkan, RAPBD 2020 Kota Bekasi akan dikirim ke Pemprov Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi APBD 2020 oleh Kemendagri pada 31 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.