Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2019, 21:42 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerusuhan di sekitar gedung DPR, Lutfi Alfiandi (20) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Kuasa Hukum pun menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).

“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Alasan Masih Muda, Lutfi Alfian Ajukan Penangguhan Penahanan

Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.

Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum Lutfi telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman Lutfi.

“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” tuturnya.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Baca juga: Pelajar Pembawa Bendera saat Demo Didakwa Melawan Pejabat dan Rusak Fasilitas Umum

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019.

Ada beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta.

Sugeng mengatakan, Lutfi bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.

"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo siswa SMK," ucap Sugeng.

"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng

Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Eskalator Stasiun Bekasi Berbulan-bulan Mati, Penumpang: Capek Turun Tangga Manual

Eskalator Stasiun Bekasi Berbulan-bulan Mati, Penumpang: Capek Turun Tangga Manual

Megapolitan
Banjir Belum Surut, Warga Kebon Pala Waswas Genangan Makin Tinggi

Banjir Belum Surut, Warga Kebon Pala Waswas Genangan Makin Tinggi

Megapolitan
Selama Kampanye, Caleg Ini Bikin Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis

Selama Kampanye, Caleg Ini Bikin Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis

Megapolitan
Satpol PP DKI: Kami Akan Terus Memburu dan Persempit Ruang Gerak Penjual Miras Tanpa Izin

Satpol PP DKI: Kami Akan Terus Memburu dan Persempit Ruang Gerak Penjual Miras Tanpa Izin

Megapolitan
6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Warga: Siang Bolong Belum Surut Juga

6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Warga: Siang Bolong Belum Surut Juga

Megapolitan
6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Ketinggian Sempat Menyentuh 1,5 Meter

6 RT di Pejaten Timur Kebanjiran, Ketinggian Sempat Menyentuh 1,5 Meter

Megapolitan
Mayat di Kolong Jembatan Cakung Cilincing Seorang Pemulung

Mayat di Kolong Jembatan Cakung Cilincing Seorang Pemulung

Megapolitan
BPBD DKI: 9 RT di Kelurahan Cawang Banjir, Ketinggian Air sampai 2,45 Meter

BPBD DKI: 9 RT di Kelurahan Cawang Banjir, Ketinggian Air sampai 2,45 Meter

Megapolitan
69 RT di Jakarta Terendam Banjir, Kelurahan Cawang Paling Parah

69 RT di Jakarta Terendam Banjir, Kelurahan Cawang Paling Parah

Megapolitan
Eskalator di Stasiun Bekasi Masih Mati, Lansia dan Ibu Bawa Anak Turun lewat Tangga Manual

Eskalator di Stasiun Bekasi Masih Mati, Lansia dan Ibu Bawa Anak Turun lewat Tangga Manual

Megapolitan
Anak Berkebutuhan Khusus yang Cabuli 3 Bocah di Ciracas Pernah Jadi Korban Pencabulan

Anak Berkebutuhan Khusus yang Cabuli 3 Bocah di Ciracas Pernah Jadi Korban Pencabulan

Megapolitan
Polisi: Tidak Ada Tanda Penganiayaan pada Jasad Pria di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Polisi: Tidak Ada Tanda Penganiayaan pada Jasad Pria di Kolong Jembatan Cakung Cilincing

Megapolitan
12.031 Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Paling Banyak Sitaan dari Jakbar

12.031 Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Paling Banyak Sitaan dari Jakbar

Megapolitan
Anak Berkebutuhan Khusus yang Diduga Cabuli Tiga Bocah di Ciracas Dibawa ke Dinas Sosial

Anak Berkebutuhan Khusus yang Diduga Cabuli Tiga Bocah di Ciracas Dibawa ke Dinas Sosial

Megapolitan
Kesulitan Dapat Kerja, Pasutri Paruh Baya Berharap Batas Usia Tak Jadi Syarat dalam Lowongan Pekerjaan

Kesulitan Dapat Kerja, Pasutri Paruh Baya Berharap Batas Usia Tak Jadi Syarat dalam Lowongan Pekerjaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com