JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerusuhan di sekitar gedung DPR, Lutfi Alfiandi (20) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum pun menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).
“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Alasan Masih Muda, Lutfi Alfian Ajukan Penangguhan Penahanan
Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.
Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum Lutfi telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman Lutfi.
“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” tuturnya.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Baca juga: Pelajar Pembawa Bendera saat Demo Didakwa Melawan Pejabat dan Rusak Fasilitas Umum
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019.
Ada beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta.
Sugeng mengatakan, Lutfi bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.
"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo siswa SMK," ucap Sugeng.
"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng
Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.