JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebastugaskan jajaran yang terlibat dalam penilaian Diskotek Colosseum sebagai penerima penghargaan Adikarya Wisata 2019 dengan kategori nominasi Hiburan dan Rekreasi - Klab.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan mereka dibebastugaskan karena tidak cermat saat melakukan penilaian terhadap penghargaan yang diberikan dua tahun sekali tersebut.
"Jajaran yang terlibat sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan. Jadi ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi," kata Saefulla di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, bahwa saat melakukan penilaian atas 31 kategori dalam Adikarya Wisata, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Adapun pelaku usaha atau institusi yang berpartisipasi untuk Adikarya Wisata sebanyak 155.
"Proses penilaian meliputi, ada seleksi administrasi, ada penilaian kinerja, ada penilaian aktif dengan mengunjungi tempat usaha," ujarnya.
Namun saat penilaian, tim penilai yang ditugaskan dianggap tidak cermat hingga Colosseum 1001 berhasil menyabet penghargaan dengan kategori hiburan dan rekreasi - klab.
"Untuk itu Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung," tutur Saefullah.
Berdasarkan catatan BNNP DKI, diketahui bahwa Colosseum 1001 menjadi salah satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.
BNNP DKI merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu. Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine. 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan.
Dalam keterangannya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan itu.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," kata Tagam dalam keterangan tertulisnya.
Jika melihat Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Melihat kebelakang, kasus pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pernah dikenakan kepada Alexis pada bulan Maret 2018.