TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kantor pemasaran perumahan syariah fiktif yang berlokasi di Ruko Kebayoran Square Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, tak beroperasi sejak Juli 2019.
Perusahaan tersebut terlibat kasus penipuan terhadap 3.680 korban dengan total kerugian hampir Rp 40 miliar.
"Sudah tidak ada aktivitas sejak habis Lebaran. Bulan Juli 2019 sudah kosong kantor ini," ujar salah satu petugas keamanan ruko tersebut, Nisad, saat ditemui di lokasi, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Mencapai 3.680 Orang
Nisad mengatakan, meski telah ditutup sejak lima bulan lalu, tetapi masih banyak orang yang mendatangi kantor tersebut.
Diduga, mereka yang datang adalah korban dari penipuan PT Wepro Citra Sentosa.
"Masih ada saja biasanya orang yang datang ke kantor. Banyak yang tanyain soal kantor itu, kayaknya sih para korban-korban," ucapnya.
Pengamatan Kompas.com, saat ini kantor pemasaran yang memiliki lebih dari tiga lantai tersebut kosong.
Baca juga: Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap Penipuan Rumah Syariah dengan Total Kerugian Rp 63 Miliar
Pintu kantor pemasaran tersebut terkunci. Di dalammya hanya ada satu kursi dan meja dengan lantai yang berdebu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah. Para pelaku masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.
Mereka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.
Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.
Kepada para korban, tersangka menjanjikan proyek rampung pada Desember 2018.
Namun, hingga saat ini, perumahan syariah tersebut belum dibangun.
Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.