JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pemberi jasa pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, HA memiliki sebuah praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Saat mengobati pasiennya, HA melakukan aksi pencabulan tersebut.
Merasa tak terima dengan perlakuan tersangka, salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin. Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
Baca juga: Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Pasien Pengobatan Alternatif
"Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindak pencabulan. Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan, sehingga yang bersangkutan dilaporkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, HA hanya berprofesi sebagai seseorang yang memiliki praktik pengobatan alternatif.
"Yang bersangkutan memang setiap hari kerjanya pengobatan alternatif," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan, HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui motif dan jumlah korban pencabulan. Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.