Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Ibukota Gugat Pemerintah Perihal Udara Buruk di Jakarta

Kompas.com - 19/12/2019, 20:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Inisatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat sejumlah pihak terkait lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap pencemaran udara Jakarta.

Gerakan itu menyatakan, pencemaran udara telah menyebabkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi.

Tergugat dalam hal itu adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Baca juga: Upaya Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekan Angka Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara

Kuasa hukum gerakan Ibukota Matthew Lenggu mengatakan, pihak tergugat telah mengetahui kondisi udara di Jakarta tercemar.

"Para tergugat mengetahui bahwa kualitas udara Jakarta semakin tercemar dan menimbulkan akibat buruk bagi kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Namun, para tergugat tidak melakukan pengawasan maupun penegakan hukum secara maksimal," kata Matthew saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Menurut Mattew, tergugat hingga kini belum menindak para pelaku yang mengakibatkan udara di Ibu Kota memburuk.

Pencemaran udara di Jakarta berasal dari sejumlah sumber seperti asap knalpot transportasi, pembangkit listrik, pembakaran sampah secara masif.

Karena lemahnya pengawasan dari tergugat, pencemaran udara menjadi semakin masif dan menimbulkan bahaya bagi warga.

"Oleh karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, khususnya tergugat V (DKI) kualitas udara di DKI Jakarta semakin memburuk dan mengakibatkan kualitas hidup masyarakat menurun," ucap Matthew.

Masih kata Matthew, Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki 14 (empat belas) pemantauan kualitas udara, tetapi yang berfungsi secara otomatis hanya lima stasiun pemantauan, sisanya berjalan secara manual.

Selain mengingatkan buruknya pengawasan terhadap pencemaran udara, gerakan Ibukota juga mengingatkan pentingnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harus diinformasikan secara terbuka ke publik.

Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta

Tujuannya agar publik tahu bagaiamana kondisi udara yang dihirupnya sehari-hari dalam menjalani aktivitas.

Sebelumnya, 31 orang melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugagatan itu pertama kali diajukan pada 4 Juli lalu. Hakim telah mengupayakan mediasi tetapi mentok.

Para penggugat menuntut kepada para tergugat untuk memenuhi hak warga untuk memperoleh udara bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com