JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas (HA) nekat melakukan aksinya kepada salah satu pasiennya karena ia tertarik kepada korban. Tersangka HA pun menghipnotis korban saat hendak berobat ke praktik pengobatan miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi pada November 2019 lalu.
Korban merasa tak berdaya setelah tersangka HA membacakan doa dan menepuk bahunya.
"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Kepada polisi, korban mengaku baru pertama kali mendatangi praktik pengobatan alternatif milik HA. Korban mengetahui keberadaan pengobatan alternatif itu dari salah satu temannya.
"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa ngobatin segala macam penyakit," ungkap Yusri.
Baca juga: Polisi: Husein Alatas Hipnotis Korban Pencabulan dengan Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu
Sebelumnya telah diberitakan bahwa polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin. Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Bertambahnya Jumlah Korban Pencabulan Husein Alatas
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui jumlah korban pencabulan. Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.