JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi saat ini tengah mendalami korban lainnya terkait pencabulan oleh penyedia jasa pengobatan tradisional, Husein Alatas (HA).
Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
"Ini masih kita dalami semuanya karena baru melapor satu. Apakah ada korban lain, masih kita lakukan pendalaman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus pencabulan itu. Sementara itu, pakaian korban telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Sudah 4 saksi yang kita periksa termasuk korban. Ada beberapa barang bukti yang sudah disita termasuk pakaian korban sendiri. Sementara proses masih berjalan, kita tunggu saja," ungkap Yusri.
Baca juga: Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Dihipnotis Saat Proses Pengobatan
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin. Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui motif dan jumlah korban pencabulan. Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.