JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas kasus dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Yusri mengungkapkan, tersangka HA melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, HA tengah diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.