Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan Minimarket di Menteng

Kompas.com - 26/12/2019, 15:23 WIB
Dean Pahrevi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Menteng mengungkap kasus perampokan sebuah minimarket 24 jam di Ruko Puri Inn, Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Gozali mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yang berinisial FD, MBS, dan IP di kediamannya, Rumah Susun (Rusun) Cakung KM 2, Jakarta Timur, pada Minggu pukul 18.00 WIB.

Ada pun FD merupakan karyawan minimarket tersebut. Dia bersama dua pelaku lainnya merekayasa perampokan, seolah-olah FD menjadi korban.

Rekayasa itu dilancarkan pada Minggu pukul 04.00 WIB, saat itu FD yang tengah bekerja di lokasi didatangi dua pelaku lainnya.

Baca juga: Jenazah Wanita Tanpa Busana di Kebun Jagung Ngawi Diduga Korban Perampokan

Satu pelaku berakting menodongkan pisau kepada FD yang saat itu sedang sendiri di lokasi. Sedangkan, satu pelaku lainnya menunggu di luar minimarket.

"Yang satu masuk ke dalam minimarket, pura-pura nodong. Akting mereka itu, pura-pura didorong. Setelah itu mereka ambil itu uang sekitar Rp 14 juta," kata Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Setelah menggasak uang, FD mendatangi Polsek Menteng untuk membuat laporan kejadian tersebut guna menyakinkan atasannya bahwa telah terjadi perampokan.

Usai membuat laporan, polisi curiga dengan FD. Alhasil, berdasarkan penelusuran dari sejumlah rekaman CCTV di TKP, ternyata FD terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

"Dua hari sebelum beraksi mereka sudah rencanakan aksi itu (rekayasa perampokan). Nanti, lu gua todong pura-puranya," ujar Gozali.

Polisi pun langsung mengejar ketiga pelaku di kediamannya, Rusun Cakung KM 2. Ketiga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Menteng.

"Uangnya sudah sempat dibelikan handphone sama pelaku," ujar Gozali.

Baca juga: Sehari Sebelum Menikah, Pria Ini Merampok Bank demi Bayar Cincin Pernikahan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, uang tunai Rp 11.450.000, dua unit handphone, satu buah sweater, satu buah celana jeans, satu buah tas, satu pasang sepatu, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 316 KUHPidana tentang pemberitahuan laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com