Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Anies Wajib Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Kompas.com - 27/12/2019, 15:38 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Putusan PTTUN Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Baca juga: SK soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I Dibatalkan, Anies Ajukan Banding

Majelis hakim PTTUN memutuskan perkara tersebut pada 2 Desember 2019.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta.

"Kami sudah ajukan kasasi, sekarang sedang menyiapkan memori kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Yayan berujar, Biro Hukum akan berupaya membuktikan bahwa Anies berwenang mencabut izin reklamasi Pulau H.

Biro Hukum juga akan membuktikan, pencabutan izin reklamasi Pulau H telah melalui prosedur yang benar.

"Nanti strateginya (membuktikan) bahwa apa yang gubernur kerjakan itu ada kewenangan dengan mencantumkan aturan-aturannya," kata Yayan.

"(Pembuktian) kami sudah lakukan prosedurnya dengan mencantumkan ketentuan, proses-proses yang kami kerjakan apa saja," lanjut dia.

Sebagai informasi, PT Taman Harapan Indah menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN Jakarta pada 18 Februari 2019.

PTUN mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H tersebut pada 9 Juli 2019. PTUN membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I

Anies kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta pada 18 Juli 2019. Namun, PTTUN tetap membatalkan SK Anies tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com