Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ditangkapnya Pengedar Narkoba yang Simpan 200 Kilogram Ganja

Kompas.com - 27/12/2019, 19:21 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya menangkap seorang pengedar ganja berinisial AR di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.

Adapun pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat pada 20 Desember 2019, bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah perumahan Grand Residence Setu, Kabupaten Bekasi.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terus menerus sekitar tiga hari hingga mendapatkan petunjuk, diduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja bernama Audino Raharjo atau AR," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba

Setelah mengantongi identitas AR, Satres Narkoba bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya  melacak keberadaan AR.

Pada 23 Desember 2019, keberadaan AR terlacak ada di wilayah Depok. Kemudian, AR berhasil ditangkap oleh petugas di Apartemen Margonda Residence.

Kepada polisi, AR mengaku menyimpan seluruh ganja di sebuah gudang, Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.

"Pada saat terduga pelaku dibawa menunjukkan lokasi penyimpanan ganja dia berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki," ujar Candra.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Dijanjikan Upah Rp 200 Juta jika Edarkan 200 Kg Ganja

Di dalam gudang itu, polisi menemukam 200 kilogram ganja terbungkus koran dan dilakban. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa AR ke Mapolres Metro Bekasi.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur pada 23 Desember 2019 jam 15.30 di bawah Flyover Pasar Rebo," ujar Candra.

AR juga dijanjikan akan menerima upah Rp 200 juta jika berhasil mengedarkan seluruh ganja tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 200 kilogram ganja yang terbungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com