JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa telepon genggam atau handphone milik kedua tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kedua tersangka merupakan anggota kepolisian aktif berinisial RM dan RB.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
"Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor untuk kita melihat di sana," ungkap Argo.
Baca juga: Ditanya Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD Balik Tanya ke Wartawan
Selain itu, perkembangan lainnya adalah polisi kembali memeriksa kedua tersangka pada Senin (30/12/2019) kemarin.
Penyidik menggali perihal kronologi, motif, serta hal lainnya terkait kasus tersebut.
"Kemarin penyidik ada tambahan pemeriksan terhadap kedua tersangka, yang dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore," katanya.
Namun, Argo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka belum selesai sehingga akan memeriksa kembali.
Baca juga: Pelaku Penyerangan: Saya Tidak Suka Novel Baswedan karena Dia Pengkhianat
Adapun sebelumnya, tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Polisi mengklaim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Baca juga: Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal, Mahfud MD: Buktikan di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.