Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Pemenggal Kepala Jokowi Sebut BAP Dibuat Polisi Tanpa Meminta Keterangannya

Kompas.com - 08/01/2020, 12:54 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan kasus Hermawan Susan, pria pengancam pemenggal kepala Jokowi, mengungkapkan bahwa saat ia diperiksa, polisi langsung meminta saksi untuk menandatangani berita acara perkara (BAP).

Saksi tersebut, yakni Ryan Maulana dan Rosiana. Mereka bersaksi secara bergantian di sidang Hermawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Awalnya, kuasa hukum terdakwa Hermawan, Abdullah Alkatiri bertanya kepada Ryan, apakah dia sudah pernah diperiksa polisi.

Setelah itu Abdullah melanjutkan pertanyaannya, yakni mengenai apa saja yang disampaikan Ryan kepada polisi saat pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: 5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen

"Pernah diperiksa? Lalu bagaimana apakah anda saat itu tanya jawab dengan polisi untuk membuat BAP," ujar Abdul di PN Jakpus, Selasa malam.

Ryan pun mengaku bahwa ia hanya diberikan dokumen BAP tanpa dimintai keterangan.

Polisi juga meminta Ryan saat itu menanda tangani BAP itu bahkan juga menyarankan para saksi untuk membaca BAP yang telah disusun kepolisian terlebih dahulu.

"BAP langsung sudah jadi, setelah itu saya diminta untuk baca dan tanda tangan," ujar Ryan.

Sama halnya dengan saksi Rosiana.

"Tidak ada (dimintai keterangan) hanya tanda tangan saja," katanya.

Menanggapi itu, Abdullah meminta jaksa untuk membuat BAP ulang yang berdasarkan keterangan kedua saksi ini.

"Kami minta di-BAP-kan, karena dia (saksi) tidak diperiksa," ucap Abdullah.

Baca juga: Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?

Abdullah juga berkeberatan terhadap BAP yang diberikan jaksa terhadap kliennya.

"Saya keberatan majelis hakim," celetuknya.

Majelis Hakim Makmur menanggapi pernyataan Abdullah.

"Boleh-boleh saja kalau keberatan," jawab Makmur.

Adapun dalam BAP disebutkan bahwa Hermawan mengancam Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam dan viral di media sosial.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup WhatsApp itu.

Oleh karena itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com