JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli senjata ilegal buatan luar negeri.
Senjata ilegal tersebut merupakan milik AM, pria yang bawa Lamorghini dan menodongkan pistol ke dua pelajar di Kemang.
Aksinya sempat viral beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka penjual senjata ilegal berinisial AGD, Yunarko Y, dan MSA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan AM.
Baca juga: Ini 7 Fakta Terungkapnya Kasus Lain Terkait Pemilik Lamborghini Penodong Pistol
Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu, 29 Desember 2019," kata Bastoni saat jumpa pers Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
ADG ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat AM.
Karena kedekatan itu, ketiganya menawarkan senjata buatan luar negeri kepada AM yang merupakan seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM antara lain senapan laras panjang M16 dan AR 15 yang diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek. Termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri.
Baca juga: Polisi Sita Satwa yang Diawetkan dari Rumah Pengemudi Lamborghini
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kita dalami," lanjut dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.