Karena kedekatan itu, ketiganya menawarkan senjata buatan luar negeri kepada AM yang merupakan seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM antara lain senapan laras panjang M16 dan AR 15 yang diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
Baca juga: Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kita dalami," lanjut dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.