Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat

Kompas.com - 10/01/2020, 20:23 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus seorang asisten rumah tangga (ART) yang mengugurkan kandungannya dengan obat-obatan di Komplek Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2020).

Pada awal-awal rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka MT (32) meminum obat-obatan penggugur kandungan yang dibelinya secara online.

MT meminum obat-obatan tersebut di dalam kamar yang memang disediakan oleh majikannya.

Berdasarkan pengakuan MT, ia mengkonsumsi setidaknya 12 butir obat penggugur kandungan, serta memasukkan empat macam obat kedalam kemaluannya.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan kronologi hingga janin keluar.

MT kemudian memanggil rekannya sesama ART bernama Halimah untuk mengambilkan kantong plastik dan gunting.

"Halimah minta plastik," teriak MT sambil sedikit membuka pintu kamar mandi.

Setelah mendapatkan gunting dan kantong plastik tersebut, tersangka memotong sendiri tali pusar bayi yang masih terhubung dengan tubuhnya lalu memasukan janin itu kedalam plastik.

Ia kemudian meminta Halimah membuang plastik tersebut kedalam tong sampah.

Halimah menurut tanpa mengetahui apa isi dalam kantong plastik hitam tersebut.

Pascakejadian itu, Halimah dan ART lainnya di rumah itu membawa MT ke Rumah Sakit Atma Jaya karena tersangka mengalami pendarahan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut berdasarkan informasi dari rumah sakit.

Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.

Adapun setelah diperiksa polisi, MT mengaku mendapatkan obat-obatan untuk aborsi tersebut dari internet.

"Dia minum obat (karena) dia melihat di iklan online," ujar Mustakim.

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com