Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART di PIK yang Ditangkap Polisi Sempat Coba Gugurkan Kandungan di Kampung

Kompas.com - 10/01/2020, 21:21 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MT (32), asisten rumah tangga (ART) ditangkap Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengugurkan kandungannya menggunakan obat-obatan yang dibeli secara online pada Senin (18/11/2019)

Namun ternyata, berdasarkan pengakuan tersangka, ia sebelumnya pernah mencoba menggugurkan kandungan.

"Di kampung sempat mencoba gugurin," ketika ditanyai petugas dari kejaksaan saat rekonstruksi adegan di rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat

Ia mengatakan, waktu itu proses pengguguran yang dialaminya dengan cara disedot.

Namun, upaya itu gagal sehingga ia mencari cara lain untuk mengugurkan kandungannya.

MT tidak menyebutkan secara jelas dimana ia melakukan aborsi itu sebelumnya.

"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," ujar MT.

Baca juga: Ini Alasan ART di PIK Gugurkan Kandungan dengan Obat-obatan

MT tinggal di kawasan Bogor. Sementara kampung halamannya berada di Pemalang, Jawa Tengah.

Adapun MT mengugurkan kandungan karena janin tersebut hasil hubungan bersama DS, teman lama yang kembali bertemu melalui media sosial Facebook.

Tersangka mengaku melakukan hubungan tersebut bukan atas dasar suka sama suka.

"Orang tangan saya dipegangin gini dua-duanya," ujar MT sambil mencontohkan dengan mengangkat salah satu tangan dan memeganginya dengan tangan yang lain.

Ia lantas ditangkap polisi setelah kedapatan menggugurkan kandungan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihak rumah sakit yang melaporkan kasus tersebut kepada mereka.

Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.

Pelaku dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pendarahan setelah menggugurkan kandungan.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com