TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang berhasil menangkap 58 pelaku yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka dengan jumlah besar tersebut berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan 47 kasus yang ditangani Polresta Tangerang.
"Dari 47 kasus yang kami ungkap, selama periode 2 bulan terakhir ada 58 tersangka," kata dia.
Baca juga: Pesta Narkoba, 3 Anggota Polisi Dijerat Pasal Berlapis
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sabu seberat 70 gram.
Ada beragam pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya adalah pasangan suami-istri pengedar sabu.
Keduanya kedapatan menjadi bandar narkotika jenis sabu yang diedarkan di Kabupaten Tangerang.
"Kemudian beberapa lama dari kasus lain ditangkap unit lain pasangannya," kata dia.
Setelah pasangan suami istri, pasangan yang ditangkap berikutnya merupakan ibu dan anak.
Ade menjelaskan, ibu dari dalam lapas memberikan perintah ke anak kandungnya untuk melancarkan bisnis barang haram dari balik jeruji.
"Ibunya sudah ditangkap duluan di lapas tapi dia tetap berdagang," kata Ade.
Anaknya tersebut kemudian menjadi kepanjangan tangan dari ibu pelaku pengedar narkoba tersebut.
"Dan berhasil ditangkap juga anaknya akhirnya," jelas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.