Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Nasi Kapau Boleh Jualan di Trotoar Kramat, Koalisi Pejalan Kaki: Itu Kebijakan Sesat

Kompas.com - 15/01/2020, 06:11 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Diizinkannya PKL jualan di trotoar atas itu atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebab, PKL nasi kapau sudah sejak lama berjualan di trotoar.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, rencana diperbolehknnya PKL berjualan di trotoar merupakan kebijakan yang sesat.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyebutkan lalu lintas trotoar di tepi jalan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk PKL.

Baca juga: Pemkot Jakpus Pastikan PKL Nasi Kapau Tidak Ganggu Pejalan Kaki di Trotoar Jalan Kramat

"Kebijakan sesat ini memperbolehkan (jualan di trotoar). Kalau merujuk bahwa penempatan penjualan itu sudah ada dari dulu jadi dasar, saya selalu bertanya saya ini tinggal di negara hukum apa negara barbar yang tidak punya aturan," kata Alfred saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Meski pedagang nasi kapau sudah lama berjualan di trotoar, menurut dia, bukannlah alasan tepat memperbolehkan mereka menetap di sana.

"Makanya kebijakan sesat itu jangan ditiru karena ada tidak kebijakan eksplisit dan ada tidak aturan yang menyatakan mereka boleh dan ada Undang-undang yang melangar kebijakan itu. Ini harus juga diregulasi satu per satu jangan sampai masyarakat uji material ke MA lagi seperti sebelum-sebelumnya kasus Tanah Abang," kata Alfred.

Ia mengatakan, seharusnya Pemprov mementingkan fungsi dan tujuan dari pembangunan trotoar hingga revitalisasi tersebut.

Sehingga fungsi dan trotoar yang pernah digembor-gemborkan Anies untuk pejalan kaki bisa terealisasi. 

"Nah yang menjadi tujuan utama direvitalisasi itu, untuk apa fungsinya nah itu yang perlu diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta. Kalau merevitaliasi trotoar untuk para PKL, ya sudah trotoar di Istana saja yang dijadikan tempat PKL," kata dia.

Alfred juga menyarankan Pemprov DKI untuk membedah semua aturan terkait keberfungsiaan trotoar.

Dengan itu, pengguna jalan kaki memiliki payung hukum.

"Mari kita bedah dulu semuanya ada yang membolehkan atau tidak membolehkan sama sekali (berjualan di trotoar) agar ada kepastian hukum oleh para pejalan kaki," kata Alfred.

"Kalau tidak ya Pemprov DKI minta saja Undang-undang lalu lintas diamandemen supaya nanti kita kuat-kuatan boleh boleh tidak PKL di tas trotoar," lanjut dia.

Baca juga: Disetujui Anies, Pemkot Jakpus Izinkan PKL Berdagang di Trotoar Jalan Kramat

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan PKL berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, mereka hanya memperbolehkan PKL berjualan hanya di trotoar tersebut.

"Yang lain (trotoar) tidak kita izinkan, lagian hanya dipakai 2,5 x 5 meter, kan lebar trotoar 8 meter, masih sisa banyak untuk pejalan kaki," ujar Irwandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com