Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Jelambar Diawali Ledakan Petasan ke Arah Salah Satu Kelompok

Kompas.com - 15/01/2020, 18:38 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok pemuda yakni kelompok Kebon Pisang atau Bonpis dan Borobodur mengawali aksi tawuran dengan menyalakan petasan terlebih dahulu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan petasan yang dinyalakan oleh kelompok Bonpis sengaja diarahkan ke kelompok Borobudur.

"Peristiwa diawali dengan saling memancing di akun sosial media, lalu berlanjut dengan menembakkan petasan ke udara sembari live streaming. Ini merupakan pancingan pihak lawan di geng sebelah untuk keluar," ucap Audie di Polres Metro Jakbar, Jalan S. Parman, Palmerah, Rabu (15/1/2020).

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Semeru, Jelambar, Jakbar.

Baca juga: Polres Jakbar Amankan 21 Pelaku Tawuran di Grogol Petamburan

Setelah menyulut menggunakan petasan, geng Bonpis juga melakukan live streaming lewat akun sosial media.

Tujuannya agar orang mengetahui eksistensi geng tersebut di media sosial.

Geng Borobudur pun tidak tinggal diam. Karena merasa kesal, anggota geng bersiap menyerang.

"Saat itulah para tersangka berjumlah 21 maju dan kebetulan orang yang luka serius itu salah satu lawan yang paling berani. Dia maju paling depan dan berhadapan sama 3 orang langsung dibacok," kata Audie.

Salah satu anggota geng Bonpis membacok bagian perut kanan belakang korban Hadi Iqbal Ramdani (21).

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar di Margonda Depok, Rusuh di Mal hingga Sekolah Dirazia

Berdasarkan laporan warga, polisi pun langsung bergerak dan menangkap 21 tersangka tawuran. Karena melawan saat ditangkap, 3 orang ditembak pada bagian kaki.

"Dari perisitwa ini petugas kami mengamankan 21 orang, namun kemudian yang ditahan ada 16 orang sebab 5 orang lainnya dilepaskan karena tidak terlibat tawuran, ada juga yang melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur," kata Audie.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang 6 buah celurit dan sebuah golok yang akan dijadikan senjata dalam tawuran.

Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com