TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Serpong menangkap dua penadah sepeda motor hasil curian yang sering beroperasi di Tangerang Selatan, yaitu MRN (36) dan SPN (30). Mereka ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten, Jumat (17/1/2020) lalu.
Kapolsel Serpong Kompol Luckyto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Anggota Polsek Serpong lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui seorang berinisial U sebagai pencuri sepeda motor di wilayah Tangsel.
Baca juga: Penadah Barang Curian Meninggal Saat Diperiksa Polisi
"Saat itu kami ketahui keberadaan pelaku di sana (Pandeglang). Tapi saat tim kami ke sana pelaku telah melarikan diri, saat ini masih DPO (buron). Tetapi anggota kami mengetahui barang curiannya ada di daerah situ," ujar Luckyto di Polsek Serpong, Senin ini.
Polisi kemudian menuju ke lokasi di mana sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual oleh pelaku U. Di Lokasi itu polisi menangkap dua orang penadah.
"Kami menangkap dua tersangka yakni MRN dan SPN. Ada 7 motor yang berhasil kami amankan dengan beragai jenis," kata dia.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 3 juta oleh tersangka U.
"Untuk jualnya biasanya mereka memberikan harga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta kepada pembeli di tempat yang sudah ditentukan," ucap dia.
Kini keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.