Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koteka Dipersoalkan Hakim PN Jakpus, Bagaimana Aturan Pakaian Terdakwa dalam Sidang?

Kompas.com - 20/01/2020, 20:03 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa aktivis Papua yang mengenakan koteka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa kali ditegur oleh Hakim karena dinilai tidak sopan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan, sejatinya hakim bisa memberikan kebijakan agar sidang digelar secara tertutup.

"Kalau sidang merasa terganggu dengan konteks itu (terdakwa mengenakan koteka), bisa digelar tertutup," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Terdakwa Kenakan Koteka dalam Ruang Sidang, Pakar Sebut Tak Langgar Hukum

Mudzakir mengatakan, jika hal tersebut dirasa kurang, maka hakim juga berhak melanjutkan sidang tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"In absensia, jadi terdakwa tidak dihadirkan, diberikan di ruang tersendiri," ucap Mudzakir.

Cara serupa juga pernah dilakukan saat sidang terpidana tindakan terorisme Abu Bakar Ba'asyir, yang menghadirkan saksi dari balik ruangan berbeda.

"Masa pengadilan Abu Bakar Baashir, saksi disembunyikan (di ruang tertentu) tapi memberikan kesaksian," ujar dia.

Mudzakir kemudian berharap agar penggunaan koteka di ruang sidang tidak dipermasalahkan. Meski dari sisi etika hal tersebut mungkin bisa jadi salah.

Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

"Prinsipnya tidak dipersoalkan, karena itu pakaian adat, walaupun (dari sisi) etikanya kurang, tapi ya tetap harus dihargai itu adalah pakaian lokal," ujar Mudzakir.

Tak diatur KUHAP

Menilik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aturan soal tata cara berpakaian untuk terdakwa tidak secara spesifik diatur.

Di dalam UU KUHAP, pengaturan pakaian hanya diperuntukan bagi hakim, jaksa, kuasa hukum, dan panitera.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 230 UU KUHAP dengan bunyi, "dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing".

Sementara Pasal 231 KUHAP ini tercantum bahwa aturan lebih rinci soal pakaian hakim, jaksa, kuasa hukum, dan panitera diatur dalam peratuan pemerintan.

Selama ini, dalam berbagai persidangan, terdakwa bisa menggunakan pakaian apapun.

Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, seperti yang sering ditemui dalam sidang kasus-kasus pidana umumnya, rompi oranye, hingga baju gamis ataupun batik. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com